Pages

Konsep Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Monday, December 14, 2015

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan poros yang paling besar dalam agama dan merupakan tugas yang karenanya Allah mengutus para nabi. Andaikan tugas ini ditiadakan, maka akan muncul kerusakan dimana-mana dan dunia pun akan binasa. Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang yang beruntung.” (Ali Imron: 104).

Didalam ayat ini terkandung penjelasan bahwa tugas itu merupakan fardhu kifayah dan bukan fardhu ‘ain sebab Allah berfirman, “Hendaklah ada diantara kalian segolongan umat” dan tidak difirmankan, “Jadilah setiap diantara kalian yang menyuruh kepada yang ma’ruf”. Jika sudah ada yang melaksanakannya, berarti yang lain sudah terbebas dari tugas tersebut. Namun ada keberuntungan yang khusus dan kabar gembira bagi orang-orang yang melaksanakannya. Didalam Al Qur’an terdapat banyak ayat tentang amar ma’ruf nahi munkar.


Dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang-prang yang melaksanakan hukum-hukum Allah, berada pada hukum-hukum itu dan hanya mencari muka karenanya, seperti segolongan orang yang naik perahu. Sebagian diantara mereka ada yang menetap dibagian bawah, yang kasar dan paling jelek, sebagian yang lain menetap diatas. Jika orang-orang yang berada dibagian bawah hendak mengambil air, mereka harus melewati orang-orang yang berada dibagian atas dan menganggu. Mereka berkata, ‘Andaikan saja kita membuat sebuah lubang tempat bagian kita ini agar kita tidak menganggu orang-orang yang diatas kita.’ Jika urusan mereka ini dibiarkan, tentu mereka semua akan binasa. Namun jika mereka dihalangi, tentu mereka semua akan selamat. “ (HR. Bukhari, Ahmad dll.).

Pentingnya melakukan pengingkaran

Telah disebutkan dalam sebuah hadits , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lidahnya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya dan yang demikian ini adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan, “Jihad yang paling utama adalah perkataan yang benar dihadapan penguasa yang lalim.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Suatu kali Abu Bakar Radhiyallahu Anhu berdiri dihadapan manusia , memuji Allah dan menyanjungnya, lalu berkata, “Wahai semua manusia, sesungguhnya kalian sudah membaca ayat ini , ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk.’” (Al Maidah; 105).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jika manusia melihat kemunkaran lalu tidak mengubahnya, maka begitu cepat Allah akan menyebarkan adzab kepada mereka.” (HR. Ahmad).

Juga diriwayatkan dari Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam“Hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf dan benar-benar mencegah dari yang munkar, atau benar-benar Allah akan menjadikan orang-orang yang jahat diantara kalian berkuasa atas orang-orang yang baik diantara kalian, lalu doa mereka pun tidak akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi).

Rukun, syarat, tingkatan-tingkatan dan adab amar ma’ruf nahi munkar

Rukun-rukun amar ma’ruf nahi munkar ada empat, yaitu:

Pertama, orang yang mencegah kemunkaran harus orang muslim yang mukallaf dan benar-benar sanggup melakukannya. Ini juga merupakan syarat keharusan mencegah kemunkaran. Anak yang mendekati masa remaja juga bisa berperan mencegah kemunkaran dan dia mendapat pahala karenanya, tetapi hal itu tidak wajib.

Orang-orang kafir tidak boleh melakukannya karena memang mereka tidak boleh menjadi pemimpin dan penguasa. Sedangkan setiap orang muslim berhak mendapatkan kekuasaan itu karena agama dan pengetahuannya.

Dalam hal mencegah kemunkaran ini ada lima tahapan yang bisa dilakukan:
  1. Dengan pengenalan
  2. Nasehat dengan kata-kata yang halus
  3. Celaan dan teguran yang keras. Celaan ini bukan berarti celaan dengan kata-kata yang keji.
  4. Mencegah secara paksa, seperti merusak tempat dan alat-alat judi serta memusnahkan khamr
  5. Menakut-nakuti dan mengancam dengan menggunakan pukulan atau langsung memukulnya hingga dia menghentikan kemunkarannya.
Tahapan yang terakhir ini perlu mendapat dukungan pemimpin. Tetapi empat yang lainnya tidak memerlukannya, sedangkan cara yang terakhir ini bisa jadi menyebabkan musibah.

Seseorang harus memiliki kemampuan dan kekuatan ketika mencegah kemunkaran. Orang yang lemah tidak bisa mencegah kemunkaran kecuali dengan hatinya saja. Gugurnya kewajiban ini tidak sebatas pada kelemahan fisik, tetapi bisa saja karena pertimbangan ketakutan tertimpa bahaya. Ini juga termasuk dalam kategori lemah.

Begitu pula orang yang menyadari bahwa penginkarannya tidak akan membawa hasil sama sekali. Urutan-urutannya bisa dibagi menjadi empat keadaan:
  1. Dia tahu bahwa kemunkaran bisa lenyap hanya dengan perkataan atau tindakannya tanpa menimbulkan bahaya terhadap dirinya. Dalam keadaan seperti ini dia harus melakukan penginkaran.
  2. Dia tahu bahwa perkataannya sama sekali tidak bermanfaat, bahkan jika berbicara, maka dia akan mendapat pukulan. Kewajibannya melakukan penginkaran menjadi gugur.
  3. Dia tahu perkataannya tidak banyak bermanfaat, tapi dia juga tidak takut bahaya yang akan menimpa dirinya. Dia tidak terkena kewajiban karena tidak adanya manfaat, tetapi dia tetap dianjurkan menampakkan syi’ar-syi’ar Islam dan mengingatkannya .
  4. Dia tahu akan mendapat bahaya, tetapi tetap mencegah kemunkaran dengan tindakan seperti membasmi khamr dan dia sadar setelah itu akan mendapatkan bahaya. Sebenarnya kewajibannya menjadi gugur. Tetapi anjuran tetap berlaku bagi dirinya, seperti sabda  Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam“Jihad yang paling utama adalah perkataan yang benar dihadapan penguasa lalim.”
Kedua, kemunkaran yang dihadapi berada didepan mata dan tampak. Kemunkaran yang dimaksud adalah sesuatu yang dilarang syari’at. Sedangkan maksud “ada didepan mata” adalah jika ada tanda-tanda seseorang akan minum khamr maka orang seperti ini haruslah diberi nasehat. “tampak” maksudnya adalah kemunkaran yang dengan jelas diketahui sebagai kemunkaran. Kemunkaran yang diragukan bentuknya antara apakah perbuatan itu munkar atau bukan maka tidak termasuk dalam pertimbangan ini.

Ketiga, pelaku yang diingkari adalah manusia secara umum baik, mukallaf, anak-anak maupun orang gila.

Keempat, cara pelaksanaan. Ada beberapa tahapan dan adab dalam hal ini:
  1. Harus mengetahui adanya kemunkaran. Seseorang tidak boleh memata-matai orang lain untuk mencari hal-hal yang mencurigakan.
  2. Pemberitahuan. Seseorang yang akan mencegah kemunkaran harus memberitahukan kemunkaran itu dengan cara yang halus.
  3. Mencegah dengan nasehat dan memberitahukannya siksa dan azab Allah. Banyak riwayat dan cara yang dilakukan para salaf dalam masalah ini. Namun tindakan nasehat ini dilakukan dengan lemah lembut, tidak kasar dan marah-marah.
  4. Celaan dan hardikan dengan kata-kata yang keras dan kasar. Tahapan ini boleh dilakukan setelah kata-kata yang halus dan lemah lembut tidak berhasil. Dilarang menggunakan perkataan yang kotor, keji dan dusta.
  5. Mengubah dengan tangan. Tindakan ini dilakukan seperti menghancurkan alat-alat judi dan menumpahkan khamr. Ada dua adab yang harus diperhatikan dalam melaksanakan cara ini:
    1. Tidak boleh mengadakan perubahan jika belum mampu
    2. Harus merusak sarana-sarana kemunkaran seperti alat-alat judi hingga tidak bisa dipergunakan lagi namun tidak boleh melakukan pengerusakkan yang lebih fatal lagi. Misal, ketika membuang khamr cukup airnya saja yang ditumpahkan tanpa harus merusak wadahnya jika hal itu memungkinkan.
    3. Ancaman, seperti kata-kata, “Tinggalkan perbuatanmu ini. Jika tidak, maka aku akan bertindak begini dan begitu.” Namun tidak boleh mengancam dengan ancaman yang berlebihan seperti ucapan, “Aku akan membakar rumahmu dan menculik istrimu.”
    4. Langsung dengan menggunakan pukulan atau tendangan selama tidak menggunakan senjata. Hal ini boleh dilakukan menurut kebutuhan dan kondisinya. Jika kemunkaran sudah berhenti, maka pukulan harus dihentikan.
    5. Tidak mampu melakukan penginkaran sendirian dan membutuhkan banyak orang dengan menggunakan senjata disebabkan orang fasik yang dihadapinya juga menghimpun banyak orang yang seakan-akan seperti berperang. Keadaan seperti ini dilakukan dengan izin dari pemimpin.
Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebaiknya orang yang memiliki sikap lemah lembut. Sebagian salaf berkata, “tidak ada yang layak memerintahkan perbuatan ma’ruf kecuali orang-orang yang bisa bersikap lemah lembut tentang apa yang diperintahkannya, lemah lembut tentang apa yang dicegahnya, memahami apa yang yang diperintahkannya dan memahami apa yang dicegahnya,”

Kisah ulama menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dihadapan penguasa

Tersiar kabar bahwa Abu Ja’far Al Manshur memanggil Thawus, salah seoarng ulama besar pada masanya bersama Malik bin Anas. Ketika kedua orang itu masuk kedalam istana dan bertemu dengan Al Mashur, dia diam sejenak kemudian menoleh kearah Thawus, seraya berkata, “Thawus, ceritakan padaku riwayat yang bersumber dari ayahmu (Ibnu Kaisan Al Tabi’i).”

Thawus berkata, “Ayahku meriwayatkan kapadaku, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari kiamar nanti orang yang paling dahsyat azabnya adalah orang yang diberi kewenangan olah Allah untuk mengadili dengan hukumNya, namun dia kemudian berlaku sewenang-wenang.’”

Al Manshur berdiam sesaat. Malik bin Anas berkata, “Aku rapatkan bajuku ke tubuh karena khawatir Al Manshur langsung membunuh Thawus dan darahnya menyembur kearahku.”

Al Mashur lalu menoleh kembali kearahnya, sambil berkata, “Nasehati aku, Thawus!”
Thawus berkata, “Baiklah Amirul Mukminin. Sungguh Allah telah berfirman, ‘Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu dinegeri-negeri lain. Dan kaum Tsamud yang memotong batu-batu besar dilembah dan kaum Fir’aun yang mempunyai tentara yang banyak, yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri. Lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu. Karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab.” (QS. Al Fajr: 6-13).

Malik bin Anas berkata, “Aku rapatkan bajuku ketubuh, karena khawatir darah Thawus menyembur kearahku.’”

Al Manshur menahan Thawus, kemudian dia berkata, “Berikan tinta itu kepadaku.” Thawus mengabaikan permintaan Al Mashur sesaat sehingga terjadi ketegangan diantara kami. Dia kemudian kembali berkata, “Thawus, berikan tinta itu kepadaku!”

Thawus tetap tidak bergeming. Al Manshur berkata, “Apa yang menghalangimu hingga tidak memberikan tinta itu kepadaku?” Lalu Thawus berkata, “Aku takut Anda menggunakan tinta ini untuk bermaksiat kepada Allah sehingga aku menjadi sekutumu dalam perbuatan itu.”

Ketika Al Mashur mendengar ucapan itu, dia berkata, “Kamu orang yang sangat bersungguh-sungguh manjaga hal-hal yang dilarang Allah.”

Thawus kemudian berkata, “Itulah yang sedang kami cari saat ini.” Malik bin Anas berkata, “Aku selalu terkenang dengan keistimewaan Thawus tersebut.”

Kepustakaan:
Minhajul Qashidin, Jalan Orang-Orang yang Mendapat Petunjuk. Ibnu Qudamah hal. 147-160: Pustaka Al-Kautsar.
Tegak Dihadapan Penguasa, Syaikh Wahid ‘Abd Al-Salam Baly: Mirqat.


Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Tapis Jakarta.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License