Pages

Definisi Hadits Lemah

Monday, December 14, 2015

Secara bahasa, pengertian hadits adalah berita atau baru. Fairuz Abadi berkata, “(hadatsuhuduutsanwa hadaatsatan) maknanya adalah kebalikan dari lama, dan alhadiitsu maknanya adalah baru atau berita. Bentuk jamaknya ahaadiitsu (Lihat Al-Qomus Muhith 1/164).

Adapun pengertian hadits secara istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, perangai, maupun sifat jasad beliau (Taisir Mushtholah Hadits oleh Syekh Mahmud Ath-Thohhan, hal. 14).  Pengertian ini sama dengan pengertian as-sunnah, khobar, dan atsar (Nuzhatun Nazhar oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, hal. 52). Hanya saja sebagian ulama membedakan antara hadits dengan atsar. Mereka menyatakan bahwa hadits itu yang datangnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan jika datangnya dari sahabat maka disebut atsar (Dirosat fi Ulumil Hadits oleh Isma’il Salim Abdul ‘Ali, hal. 7; Al-Hadits An-Nabawi oleh Muhammad Ash-Shobbagh hal. 15).


Adapun lemah, dalam bahasa Arab adalah dho’ifu yang secara bahasa berarti kebalikan dari kuat, baik tidak kuat secara fisik maupun maknawi. Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah lemah secara maknawi. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa hadits lemah adalah hadits yang tidak memiliki kriteria hadits sahih dan hasan (Muqoddimah Ibnu Sholah, hal. 37; Tadribur Rowi oleh Imam As-Suyuthi 1/179; Ikhtishor Ulum Hadits oleh Imam Ibnu Katsir, hal. 44; Taudhihul Afkar oleh Imam Ash-Shan’ani 1/247).

Syarat-syarat agar sebuah hadits dikategorikan sebagai hadits sahih, yaitu:
  1. Sanadnya bersambung
  2. Perawinya dhobit (hafalannya bagus)
  3. Perawinya adil (terpercaya)
  4. Selamat dari syudzudz
  5. Selamat dari ‘illat qodihah (sebuah cacat yang berpengaruh pada kesahihan hadits)
Hukum Meriwayatkan Hadits Lemah

Sebagian ulama menyatakan boleh meriwayatkan hadits lemah tanpa menerangkan kelemahannya, tetapi dengan beberapa syarat:
  1. Hadits tersebut tidak berhubungan dengan masalah akidah, ibadah, serta hukum halal dan haram. Namun dibolehkan jika berkaitan dengan kisah-kisah atau keutamaan amal.
  2. Kelemahan hadits tersebut ringan, bukan lemah yang berat atau palsu (Fathul Mughits oleh Imam Al-‘Iroqi 1/267; Muqoddimah Ibnu Sholah, hal. 93; Tadribur Rowi oleh As-Suyuti 1/298.).
Pendapat yang kuat menurut para ahli hadits adalah tidak boleh meriwayatkan hadits lemah tanpa menerangkan kelemahannya, karena hal itu akan membuat orang lain menyangka bahwa hadits tersebut merupakan hadits sahih (Al-Ba’its Hatsits oleh Syekh Ahmad Syakir, hal. 91; Muqoddimah Shohih Jami’ Shaghir oleh Imam Al-Albani 1/46). Sedangkan maksud dari pernyataan para imam ahli hadits yang membolehkan untuk meriwayatkan hadits lemah tanpa keterangan, maka penjelasannya sebagai berikut:
  1. Pengelompokkan hadits menjadi sahih, hasan, dan lemah itu belum ada pada zaman mereka, disebabkan kategorisasi hadits dengan istilah ini pertama kali dimunculkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab Sunannya.
  2. Para ulama terdahulu selalu meriwayatkan hadits disertai sanadnya. Oleh karenanya pada zaman itu, jika seorang ulama telah meriwayatkan hadits beserta sanadnya, maka ia telah lepas tanggung jawab dari kesahihan dan kelemahan hadits yang diriwayatkannya. Namun pada saat ini, hampir tidak ditemukan seseorang meriwayatkan hadits lemah beserta sanadnya. Apalagi mayoritas umat ini tidak bisa membedakan antara hadits lemah dan sahih jika hanya ditunjukkan sanadnya (Muqoddimah Shohih At-Targhib wa Tarhib oleh Syekh Al-Albani, hal. 19.).
Hukum Mengamalkan Hadits Lemah

Para ulama hadits berbeda pendapat tentang hukum beramal dengan berlandaskan hadits lemah. Ada tiga pendapat mengenai masalah ini.

- Pendapat Pertama
Hadits lemah tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah akidah, hukum syar’i, targhib wa tarhib (menyampaikan kabar gembira dan ancaman), dan keutamaan amal. Ini adalah pendapat dari Imam Yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnul Arabi, Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm, Abu Syamah, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Asy-Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, sedangkan ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini di antaranya syekh Ahmad Syakir dan syekh Al-Albani. Alasan mereka melarang pengamalan hadits lemah, yaitu:
  1. Masalah fadhilah amal sama dengan hukum halal dan haram, karena keseluruhannya adalah bagian dari syariat Islam.
  2. Hadits sahih dan hasan telah cukup sebagai landasan untuk beramal, sehingga hadits lemah tidak dibutuhkan.
  3. Hadits lemah hanya menimbulkan dhon marjuh (persangkaan yang lemah), padahal berargumentasi dengan persangkaan belaka tidak dibolehkan.
- Pendapat Kedua
Hadits lemah bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam menetapkan masalah halal, haram, wajib, dan sunnah, namun dengan syarat:
  1. Tidak ada hadits lain atau fatwa dari para sahabat.
  2. Hadits itu tidak sangat lemah, sebab hadits yang sangat lemah harus ditinggalkan.
  3. Tidak ada hadits lain yang bertentangan dengannya.
Pendapat ini berasal dari Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Abu Daud.
- Pendapat Ketiga
Hadits lemah bisa diamalkan dalam fadhilah amal, nasihat, kisah, serta targhib wa tarhib. Adapun dalam masalah akidah, halal-haram, wajib, dan sunnah, maka tidak boleh menggunakan hadits lemah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnul Mubarak, Ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, Al Khathib Al Baghdadi, Ibnu Sayyidin Nas, Al-Iraqi, As-Sakhawi, As-Suyuthi, dan Ali Al-Qari’.

Namun para ulama yang membolehkan hadits lemah sebagai landasan fadhilah amal mengajukan beberapa syarat dalam pengamalannya. Apabila salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi, maka hadits lemah tidak boleh dijadikan landasan. Syarat-syaratnya adalah:
  1. Hadits itu lemahnya ringan, maka tidak diterima jika terdapat perawi yang pendusta, tertuduh berdusta, sering salah, dan lainnya.
  2. Hadits tersebut selaras dengan keumuman hadits lain yang sahih.
  3. Hadits lemah tersebut tidak boleh disebarkan.
  4. Ketika mengamalkan hadits lemah tersebut harus meyakini bahwa hadits itu tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.


Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Tapis Jakarta.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License