Wilayah Kota Bandar
Lampung pada zaman kolonial Hindia Belanda termasuk wilayah Onder Afdeling
Telokbetong yang dibentuk berdasarkan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri
dari Ibukota Telokbetong sendiri dan daerah-daerah disekitarnya. Sebelum tahun
1912, Ibukota Telokbetong ini meliputi juga Tanjungkarang yang terletak sekitar
5 km di sebelah utara Kota Telokbetong (Encyclopedie Van Nedderland Indie,
D.C.STIBBE bagian IV).
Ibukota Onder Afdeling
Telokbetong adalah Tanjungkarang, sementara Kota Telokbetong sendiri
berkedudukan sebagai Ibukota Keresidenan Lampung. Kedua kota tersebut tidak
termasuk ke dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri dan dikepalai oleh
seorang Asisten Demang yang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur selaku
Kepala Onder Afdeling Telokbetong.
Pada zaman pendudukan
Jepang dibawah pimpinan seorang Siho (bangsa Jepang), dibantu oleh seorang Fuku
Siho (bangsa Indonesia). sejak kemerdekaan Indonesia hingga awal tahun 1980-an
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung memiliki status kota kecil yang
merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan sebutan Kota
Tanjungkarang-Telukbetung.
Sebelum tanggal 18 Maret
1964 Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah merupakan Kresidenan, berdasarkan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian
menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan
menjadi Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan Ibukota
Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti
namanya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1950 sebutan kota kecil berubah menjadi Kota Besar
Tanjungkarang-Telukbetung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982, tentang Perubahan wilayah yang
diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 kecamatan dan 30 kelurahan menjadi 9
kecamatan dengan 58 Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung mulai tanggal
17 Juni 1983 diganti menjadi Kotamayda Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Berdasarkan Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 serta Surat
Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988 tanggal 16
Juli 1988, tentang Pemekaran Wilayah di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar
Lampung dari 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 84
Kelurahan.
Dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, setiap
"Kotamadya" diubah menjadi "Kota", maka Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandar Lampung berubah sebutan menjadi Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Pemekaran Wilayah
Kota Bandar Lampung dari 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan. menjadi 13 Kecamatan dan
98 Kelurahan dengan luas wilayah 196.120 Ha.
Hari jadi kota Bandar
Lampung ditetapkan berdasarkan sumber sejarah yang berhasil dikumpulkan,
-terdapat catatan bahwa berdasarkan laporan dari Residen Banten William Craft
kepada Gubernur Jenderal Cornelis yang didasarkan pada keterangan Pangeran Aria
Dipati Ningrat (Duta Kesultanan) yang disampaikan kepadanya tanggal 17 Juni
1682 antara lain berisikan: “Lampong Telokbetong di tepi laut adalah tempat
kedudukan seorang Dipati Temenggung Nata Negara yang membawahi 3.000 orang”
(Deghregistor yang dibuat dan dipelihara oleh pimpinan VOC halaman 777 dst.)-,
dan hasil simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung pada tanggal 18
November 1982 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 tanggal 26 Februari
1983 ditetapkan bahwa hari Jadi Kota Bandar Lampung adalah tanggal 17 Juni
1682.
Sumber:
Pic: http://infolampung.com/
http://bandarlampungkota.go.id/
http://www.lampungtoday.com/
No comments:
Post a Comment