Pages

Tata Cara Solat Gerhana

Sunday, December 13, 2015

Sesungguhnya hukum shalat gerhana (matahari dan bulan) adalah sunnah muakkadah (anjuran yang dikukuhkan) menurut seluruh ahli fikih, kecuali dalam madzhab Hanafi yang menyatakan wajib. Namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama, yaitu sunnah muakkadah.

Dalil yang memalingkannya dari hukum wajib adalah hadits tentang seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat yang diwajibkan oleh Allah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Allah hanya mewajibkan atasmu) shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin ber-tathawu’ (manambah) dengan sesuatu.” (HR. Bukhari no. 1758, 6442)


Dalil yang menunjukkan sunnah muakkadah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kekuasaaan dari tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidaklah gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, maka jika kalian melihat keduanya (gerhana), berdo’alah, dan shalatlah hingga keduanya tampak.” (Muttafaq ‘alaih)

Adapun meng-qadha’-nya jika telah keluar dari waktunya, maka ini tidak disyari’atkan. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Pasal shalat kusuf adalah sunnah muakkadah dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan memerintahkannya. Waktunya dari saat gerhana hingga saat kembali. Jika telah ketinggalan, maka tidak di-qadha’ karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, ‘Jika kalian melihat yang demikian, maka bersegeralah (melakukan) shalat hingga nampak.’

Beliau menjadikan tampaknya matahari sebagai akhir dari shalat dikarenakan shalat tersebut disunnahkan sebagai bentuk pengharapan kepada Allah Ta’ala agar Dia mengembalikannya. Jika yang demikian telah terwujud, maka telah berhasilah tujuan dari shalat. Jika matahari telah tampak, sementara dia sedang dalam keadaan shalat, maka dia meringankan dan menyempurnakannya.” (Al-Mughni 4/318)

Sifat Shalat Kusuf

Shalat kusuf tidak disyari’atkan kecuali saat melihat hilangnya cahaya matahari secara kesuluruhan atau sebagiannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak akan gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Dia memperlihatkan keduanya kepada para hamba-Nya, maka jika kalian melihat yang demikian, bersegeralah menuju shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam lafadz yang lain, “Maka bersegeralah menuju dzikir kepada-Nya, berdo’a, dan beristighfar kepada-Nya.” (HR. Bukhari no. 1043, Muslim no. 2067)
Dalam lafadz Ahmad (6467), “Maka bersegeralah menuju masjid.”

Kemudian untuk mengetahui terjadinya gerhana tidak perlu kita menoleh kepada perkataan ahli astronomi, tetapi cukuplah kita menunggu hingga  benar-benar terjadi gerhana. Imam Nawawi berkata, “Ad-Darimi dan yang lainnya berkata, ‘Dalam shalat gerhana tidak boleh mengamalkan perkataan ahli astronomi.’” (Al-Majmu’ (5/45))

Shalat kusuf disyari’atkan saat hilangnya sebagian cahaya matahari pada menit-menit pertama.
Madzhab Hanbali, “Bab shalat kusuf (yaitu hilangnya cahayasalah satu dari dua sumber cahaya) yaitu matahari dan bulan, atau hilangnya sebagian (yakni cahayanya) maka hukumnya adalah sunnah muakkad.”

Al-Malikiyah menyepakatinya, kecuali jika cahaya itu berkurang sedikit, sekiranya tidak bisa diketahui kecuali oleh orang yang mengerti ahli astronomi. Di dalam kitab Minahul Jali oleh Muhammad ‘Alisy Al-Maliki disebutkan, “Disunnahkan (bagi gerhana matahari), yakni hilangnya sinar matahari seluruh atau sebagiannya, selama hilangnya sinar itu tidak sangat sedikit hingga tidak mengetahuinya kecuali hanya astronom dan ahli hisab.”

Shalat kusuf tidak disyari’atkan kecuali saat melihat hilangnya cahaya matahari total atau sebagian. Al-Malikiyah berkata, “Kecuali jika berkurangnya cahaya tersebut sangat sedikit.”

Shalat ini hukumnya sunnah muakkad menurut jumhur ahli ilmu, maka hendaklah setiap muslim segera bertaubat dan beristighfar saat terjadinya peristiwa tersebut sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkannya kepada umatnya. Tidaklah selayaknya menyikapinya sebagai suatu peristiwa yang biasa, karena sebagian hikmahnya menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah, “Dengan gerhana itu Allah menakut-nakuti para hamba-Nya.” (HR. Bukhari no. 1043)

Tata Cara Shalat Kusuf

Tata caranya yaitu seseorang shalat dua rakaat. Diawali dengan takbiratul ihram, membaca do’a istiftah, membaca ta’awudz, membaca surat Al-Fatihah, membaca surat Al-Baqarah atau surat panjang yang seukuran dengannya. Kemudian ruku’ dan bertasbih, menyucikan Allah sebanyak 100 kali, kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata, “sami’allahu liman hamidah, rabbana walakal hamdu.” Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan Ali Imran atau yang sepadan dengannya. 

Kemudian ruku’ selama 2/3 ruku’ yang pertama. Kemudian bangkit dari ruku’  untuk I’tidal dengan bertahmid. Kemudian ia bersujud, dan memanjangkan sujudnya. Kemudian dia berdiri menuju rakaat yang kedua, membaca surat Al-Fatihah dan surat An-Nisa’, kemudian ruku’ dan bertasbih seukuran 2/3 dari tasbih pada ruku’ yang kedua. Kemudian bangkit dari ruku’ dan membaca surat Al-Fatihah serta surat Al-Maidah. Kemudian ruku’ dan memanjangkannya, yang panjangnya kurang dari  ruku’ sebelumnya. Kemudian bangkit dari ruku’ dan bertahmid. Kemudian sujud dan memanjangkan sujudnya.

Maka dua rakaat tersebut, pada tiap rakaatnya terdiri dari dua qiyam (berdiri), dua bacaan Al-Qur’an, dua ruku’, dan dua sujud. Jika melakukan shalat gerhana dua rakaat seperti halnya mengerjakan shalat sunnah biasa, maka shalatnya sah. Seandainya ia shalat dengan enam ruku’ pada setiap rakaatnya terdapat tiga ruku’, maka shalatnya sah. Semua itu telah diriwayatkan dalam sunnah.

Dalil akan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini ada pada riwayat Bukhari (4/163), Bab Khutbatul Imam fil Khusuf no. 1032)) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Terjadi gerhana pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau keluar menuju masjid, maka manusia pun berbaris dibelakang beliau. Maka bertakbirlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu membaca bacaan yang panjang. Kemudian beliau bertakbir, lalu ruku’ dengan ruku’ yang panjang. Kemudian beliau membaca sami’allahu liman hamidah. Kemudian beliau berdiri dan tidak sujud. Lalu membaca bacaan yang panjang yang lebih ringan daripada bacaan yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku’ dengan ruku’ yang panjang, yang lebih ringan dari ruku’ yang pertama. Kemudian beliau berkata sami’allahu liman hamidah, rabbana walakal hamdu. Kemudian beliau sujud. Kemudian beliau membaca pada rakaat yang terakhir seperti itu dan beliau menyempurnakan empat ruku’ pada empat sujud. Kemudian tampaklah matahari sebelum beliau selesai shalat. Kemudian beliau berdiri (berkhutbah), menyanjung Allah dengan apa  yang pantas bagi Allah . Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya keduanya adalah tanda dari tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak akan mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, maka jika kalian melihat keduanya, bersegeralah untuk shalat.’” (HR. Bukhari no. 988)

Adapun tata cara memanggil orang-orang untuk shalat kusuf, maka telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan shalat dengan berkata, “Shalatu jaami’ah (shalat berjama’ah)” (HR. Bukhari (4/160), Muslim (4/444))

Dan disunnahkan bagi yang menyeru untuk mengulang-ulang seruannya itu hingga ia menyangka telah memperdengarkan seruan itu kepada masyarakat. Allahu a’lam.

Sumber:
Majalah Qiblati edisi 11 tahun II-Agustus 2007


Subscribe your email address now to get the latest articles from us

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Tapis Jakarta.
Design by Herdiansyah Hamzah - Distributed By Blogger Templates
Creative Commons License