Way Kambas didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1937
sampai sekarang masih terjaga sebagai Taman Nasional dan diyakini ada sekitar
200 gajah sumatera (Elephas Maximus Sumatranensis) hidup di dalam Taman
Nasional. Pembentukan awal taman nasional ini bertujuan untuk melindungi
keberadaan gajah dan pada saat yang sama menciptakan saling menguntungkan untuk
kedua gajah dan manusia. Taman Nasional ini terletak di ujung selatan
Sumatera atau 110 km dari Bandar Lampung.
Taman Nasional ini menempati 1.300 km persegi dari hutan dataran
rendah pantai sekitar Sungai Way Kambas di pantai timur Provinsi Lampung. Taman
nasional way kambas dikenal menjadi tempat perlindungan bagi gajah sumatera,
dan sebagai tempat pelatihan gajah. (baca juga: kain tapis Lampung)
Meski telah mendapat perhatian masyarakat luas,
kelestarian gajah Sumatera dan Kalimantan (Elephas maximus) saat ini sangat
terancam. Secara ekologis, satwa ini memilik peranan penting dalam menjaga
kestabilan ekosistem hutan Sumatera dan Kalimantan, telah dikategorikan oleh
IUCN (The World Conservation Union) sebagai satwa terancam punah (masing-masing
“genting” dan “kritis”), yang merupakan status terburuk sebelum dikategorikan
sebagai “punah” (extinct).
Sementara itu, CITES (Convention on
International Trade of Endangered Fauna and Flora/ Konvensi tentang Perdagangan
International Satwa dan Tumbuhan) telah mengkategorikan gajah dalam Appendix I
yang berisikan jenis satwa yang peredarannya diatur dengan extra ketat. Pada
tahun 1992 yang lalu, Gajah Sumatera diperkirakan tersisa 2800-5000 individu.
Seiring dengan tingginya laju kerusakan habitat, perubahan tataguna lahan, dan
tingginya tingkat perburuan dan konflik yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir, maka informasi tersebut anggap tidak aktual dan perlu segera
diperbaharui.
Ancaman
utama yang dihadapi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat ini adalah habitat
yang berkurang, konflik dengan manusia, dan perburuan liar. Terkait habitat,
yang menyedihkan saat ini adalah justru habitat gajah sumatera sebagian besar
berada di luar kawasan konservasi.
Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS) misalnya, lebih dari 50 persen polulasi gajah
berada di luar taman nasional. Begitu juga dengan Taman Nasional Bukit
Tigapuluh (TNBT) yang gajah di wilayah ini hampir mendekati nol. Sebagian besar
malah berada di wilayah hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri
(HTI), atau wilayah konversi.
Pun
dengan Taman Nasional Tesso Nilo yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya
mencakupi sebaran gajah. Sebagian besar malahan berada di luar taman yang
sekarang menjadi HTI.
“Ironis memang, kita melindungi gajah
namun habitatnya tidak,”
Sumber:
Pic: http://assets.kompas.com/
http://biologi2008fkipunila.blogspot.co.id/
http://www.nasibgajah.wwf.or.id/
Sumber:
Pic: http://assets.kompas.com/
http://biologi2008fkipunila.blogspot.co.id/
http://www.nasibgajah.wwf.or.id/
No comments:
Post a Comment