Masyarakat
adat Lampung Pepadun adalah salah satu dari dua kelompok adat besar dalam
masyarakat Lampung. Masyarakat ini mendiami daerah pedalaman atau daerah
dataran tinggi Lampung. Berdasarkan sejarah perkembangannya, masyarakat Pepadun
awalnya berkembang di daerah Abung, Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian). Kelompok
adat ini memiliki kekhasan dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi yang
berlangsung dalam masyarakat secara turun temurun.
Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan seperti itu seterusnya.
Berbeda dengan Saibatin yang memiliki budaya kebangsawanan yang kuat, Pepadun cenderung berkembang lebih egaliter dan demokratis. Status sosial dalam masyarakat Pepadun tidak semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Setiap orang memiliki peluang untuk memiliki status sosial tertentu, selama orang tersebut dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun. Gelar atau status sosial yang dapat diperoleh melalui Cakak Pepadun diantaranya gelar Suttan, Raja, Pangeran, dan Dalom.
Nama “Pepadun” berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. “Pepadun” adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (“Juluk Adok”) dilakukan di atas singgasana ini. Dalam upacara tersebut, anggota masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah uang (“Dau”) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini diselenggarakan di “Rumah Sessat” dan dipimpin oleh seorang Penyimbang atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi.
Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan seperti itu seterusnya.
Berbeda dengan Saibatin yang memiliki budaya kebangsawanan yang kuat, Pepadun cenderung berkembang lebih egaliter dan demokratis. Status sosial dalam masyarakat Pepadun tidak semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Setiap orang memiliki peluang untuk memiliki status sosial tertentu, selama orang tersebut dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun. Gelar atau status sosial yang dapat diperoleh melalui Cakak Pepadun diantaranya gelar Suttan, Raja, Pangeran, dan Dalom.
Nama “Pepadun” berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. “Pepadun” adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (“Juluk Adok”) dilakukan di atas singgasana ini. Dalam upacara tersebut, anggota masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah uang (“Dau”) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini diselenggarakan di “Rumah Sessat” dan dipimpin oleh seorang Penyimbang atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi.
Masyarakat beradat Pepadun/Pedalaman terdiri dari:
· Abung Siwo Mego (Unyai, Unyi, Subing, Uban, Anak Tuha, Kunang,
Beliyuk, Selagai, Nyerupa). Masyarakat Abung mendiami tujuh wilayah adat:
Kotabumi, Seputih Timur, Sukadana, Labuhan Maringgai, Jabung, Gunung Sugih, dan
Terbanggi.
· Mego Pak Tulangbawang (Puyang Umpu, Puyang Bulan, Puyang Aji,
Puyang Tegamoan). Masyarakat Tulangbawang mendiami empat wilayah adat:
Menggala, Mesuji,
Panaragan, dan Wiralaga.
· Pubian Telu Suku (Minak Patih Tuha atau Suku Manyarakat, Minak
Demang Lanca atau Suku Tambapupus, Minak Handak Hulu atau Suku Bukujadi).
Masyarakat Pubian mendiami delapan wilayah adat: Tanjungkarang, Balau,
Bukujadi, Tegineneng, Seputih Barat, Padang Ratu, Gedungtataan, dan Pugung.
· WayKanan Buway Lima (Pemuka, Bahuga, Semenguk, Baradatu,
Barasakti, yaitu lima keturunan Raja Tijang Jungur). Masyarakat Way Kanan
mendiami wilayah adat: Negeri Besar, Pakuan Ratu, Blambangan Umpu, Baradatu,
Bahuga, dan Kasui.
· Sungkay Bunga Mayang (Semenguk, Harrayap, Liwa, Selembasi, Indor
Gajah, Perja, Debintang)Masyarakat Sungkay Bunga Mayang menempati wilayah adat:
Sungkay, Bunga Mayang, Ketapang dan Negara Ratu.
Sumber:
Pic: https://upload.wikimedia.org
http://www.indonesiakaya.com
No comments:
Post a Comment